Jakarta, IDN Times - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua terdakwa kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
"Sebenarnya ini hukuman penjaranya itu dua kali seumur hidup. Kenapa? Ini untuk menjaga kalau suatu saat tiba-tiba dalam keadaan sakit, dinyatakan meninggal. Nah, ini kan bisa saja hukuman seumur hidup tadi selesai. Makanya untuk mengantisipasi itu, kalau boleh saya minta hukumannya adalah penjara seumur hidup dikalikan dua," kata Boyamin kepada IDN Times, Senin (26/10/2020).
