Divonis Hari Ini, MAKI Minta Hak-hak Benny Tjokro-Heru Hidayat Dicabut

Jakarta, IDN Times - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua terdakwa kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
"Sebenarnya ini hukuman penjaranya itu dua kali seumur hidup. Kenapa? Ini untuk menjaga kalau suatu saat tiba-tiba dalam keadaan sakit, dinyatakan meninggal. Nah, ini kan bisa saja hukuman seumur hidup tadi selesai. Makanya untuk mengantisipasi itu, kalau boleh saya minta hukumannya adalah penjara seumur hidup dikalikan dua," kata Boyamin kepada IDN Times, Senin (26/10/2020).
1. Hak mengajukan grasi hingga mendirikan perusahaan diminta dicabut
Boyamin mencontohkan, para terdakwa yang sudah menghadapi vonis biasanya akan mengajukan banding atau kasasi. Ia khawatir, hukuman Benny Tjokro dan Heru Hidayat dikurangi atas upaya tersebut.
Selain itu, pelapor kasus Jiwasraya ini meminta agar Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencabut hak-hak mereka.
"Hak itu kan mengajukan grasi, hak mengajukan pembebasan bersyarat, hak untuk mengajukan remisi. Jadi hak-hak yang bisa melekat itu harusnya dicabut juga. Sehingga dalam konteks apa pun nanti, setelah di penjara seumur hidup itu tidak ada hak untuk grasi maupun hak-hak lain," ujarnya.
Boyamin menambahkan, jika seorang penyelenggara negara dicabut hak politiknya, maka seorang pengusaha harus dicabut hak-nya untuk mendirikan perusahaan.
"Hak memiliki saham perusahaan atau menjadi pengurus perusahaan di saat jadi direksi maupun komisaris. Nah ini yang perlu ditegaskan, jadi selain penjara seumur hidup, dicabut hak pengurangan hukuman dan dicabut hak keperdataan," ucapnya.