Jakarta, IDN times - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, memperingatkan masyarakat yang kerap membuat konten media sosial agar berhati-hati.
Koordinator Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif DJKI, Agung Damarsasongko, mengatakan, hal tersebut perlu dilakukan agar tidak melanggar hak cipta karya orang lain.
“Hak cipta melindungi ekspresi dari ide dalam bentuk yang nyata. Dalam sebuah karya cipta, itu bisa mungkin diadaptasi dalam bentuk yang berbeda-beda,” kata Agung di acara Workshop Informasi dan Komunikasi Camp yang diselenggarakan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dikutip dari keterangan resmi, Jumat (7/7/2023).
