Jakarta, IDN Times - Analis Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Stevanus Rionaldo menyebut bahwa di media sosial potensi plagiarisme atau penyalahgunaan makin tinggi.
Kini, pemanfataan media sosial semakin masif namun dianggap seperti pisau bermata dua, apalagi saat konten sudah viral. Namun, masyarakat bisa memanfaatkan media sosial jadi bukti orisinalitas karya.
“Meskipun begitu, kita tetap dapat memanfaatkan media sosial sebagai media publikasi sehingga apabila ada pihak yang memplagiasi atau menyalahgunakan karya, kita dapat melakukan tindakan yang sah secara hukum. Publikasi di media sosial bisa dijadikan bukti orisinalitas karya,” kata dia dalam keterangannya, dilansir Kamis (13/7/2023).
