Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengungkapkan larangan pembajakan hak siaran olahraga yang masih marak. Praktik ilegal dinilai merusak industri dan merugikan pemilik hak.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar menyatakan hak siaran merupakan bagian dari hak cipta bernilai ekonomi tinggi yang wajib dilindungi.
“Hak siaran olahraga merupakan bagian dari hak cipta yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan dilindungi oleh hukum. Praktik penayangan ilegal melalui streaming tanpa izin, penyebaran ulang konten pertandingan, hingga penggunaan perangkat ilegal untuk kepentingan komersial menjadi bentuk pelanggaran yang merugikan pemilik hak dan industri secara keseluruhan,” ujar Hermansyah, Kamis (23/4/2026).
