Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi bekerja (IDN Times/Panji Galih Aksoro)
Ilustrasi bekerja (IDN Times/Panji Galih Aksoro)

Jakarta, IDN Times - Untuk mengetahui ketaatan protokol kesehatan di perkantoran, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan berbagai macam upaya.

Upaya tersebut adalah dengan meminta kantor untuk wajib lapor ke Pemprov DKI Jakarta, pemeriksaan protokol kesehatan mendadak, hingga menerima laporan dari masyarakat atau karyawan melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengungkapkan, salah satu alasan dibuatnya sistem pelaporan berbasis aplikasi adalah untuk mengakomodir orang-orang yang khawatir melaporkan pelanggaran protokol di kantornya.

"Kadang karyawan juga ada sedikit kekhawatiran, takut. Biasanya mereka lapor sembunyi-sembunyi di aplikasi yang kita bangun," kata Andri kepada wartawan, Senin (14/9/2020).

1. Perusahaan harusnya terima kasih dengan pelapor pelanggaran

Ilustrasi Suasana Ruang Kantor (IDN Times/Besse Fadhilah)

Usai laporan diterima, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pemeriksaan kepada kantor atau perusahaan yang dilaporkan. Andri pun menjamin kerahasiaan data pelapor pelanggaran protokol kesehatan di kantornya.

"Iya (ada jaminan kerahasiaan data pelapor) dong. Kalau ada yang lapor (harusnya) perusahaan berterima kasih karena sudah diingatkan untuk memutus mata rantai COVID-19, jangan malah dimusuhin," jelasnya.

2. Belum ada tenaga kerja yang dipecat karena melaporkan kantornya

Ilustrasi bekerja (IDN Times/Dian Ayugustanty)

Menurut Andri, saat ini pihaknya belum menerima laporan ada tenaga kerja yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena ketahuan melapor pelanggaran protokol kesehatan di kantornya. Menurutnya Pemprov DKI Jakarta mengacu pada tindakan polisi yang menjaga kerahasiaan data pelapor tindakan pelanggaran hukum.

"Sama kayak polisi laporan masyarakat tapi gak pernah diinformasikan siapa yang melaporkan," jelasnya.

3. Hanya ada 11 sektor usaha yang boleh beroperasi

Ilustrasi (Facebook.com/AniesBaswedan)

Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemprov DKI Jakarta hanya mengizinkan 11 sektor usaha dan kantor pemerintahan untuk beroperasi dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen. Sisanya, perkantoran wajib menerapkan kerja jarak jauh atau dari rumah.

11 sektor tersebut adalah kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan dan perbankan termasuk pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar seperti utilitas publik dan yang memfasilitasi kebutuhan sehari-hari.

Editorial Team

EditorAryodamar