Jakarta, IDN Times - Untuk mengetahui ketaatan protokol kesehatan di perkantoran, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan berbagai macam upaya.
Upaya tersebut adalah dengan meminta kantor untuk wajib lapor ke Pemprov DKI Jakarta, pemeriksaan protokol kesehatan mendadak, hingga menerima laporan dari masyarakat atau karyawan melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengungkapkan, salah satu alasan dibuatnya sistem pelaporan berbasis aplikasi adalah untuk mengakomodir orang-orang yang khawatir melaporkan pelanggaran protokol di kantornya.
"Kadang karyawan juga ada sedikit kekhawatiran, takut. Biasanya mereka lapor sembunyi-sembunyi di aplikasi yang kita bangun," kata Andri kepada wartawan, Senin (14/9/2020).