Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Lalu lintas Jakarta, trotoar Sudirman thamrin (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta menyusun Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU) untuk menangani berbagai isu lingkungan hidup di Ibu Kota.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan penyusunan SPPU tersebut sebagai respons atas gugatan warga negara atau citizen lawsuit kepada pemerintah terkait pencemaran lingkungan satu tahun lalu.

Asep mengatakan dalam kasus tersebut hanya Pemprov DKI Jakarta yang tidak mengajukan banding. Sementara pemerintah daerah lain, seperti Jawa Barat, Banten, dan pemerintah pusat mengajukannya.

"Kami tidak banding karena kami ingin kualitas lingkungan hidup di DKI Jakarta bisa lebih baik. Kalau itu dibutuhkan masyarakat, maka kami coba susun dokumen dan strateginya agar isu-isu lingkungan hidup bisa ditangani," kata Asep di acara 'Public Expose Rencana Strategi Pengendalian Pencemaran Udara Provinsi DKI Jakarta' di Balai Kota, Senin (19/9/2022).

1. Ada tiga strategi dengan 75 rencana aksi

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, saat ditemui di Balai Kota, Senin (19/9/2022). (IDN Times/Deti Mega Purnamasari)

Asep mengatakan ada tiga strategi dalam SPPU untuk menurunkan dan mengendalikan pencemaran udara dari sumber bergerak dan tidak bergerak. Totalnya, ada 75 rencana aksi.

Strategi pertama adalah tentang peningkatan tata kelola pengendalian pencemaran udara. Hal ini dilakukan dengan peningkatan kualitas dan kuantitas inventarisasi emisi berkelanjutan, peningkatan sistem pemantauan dan evaluasi mutu udara, serta pengkajian dampak pencemaran udara terhadap kesehatan, sosial dan ekonomi.

Kemudian pembentukan tim Kerja lintas sektoral pengendalian pencemaran udara, penyusunan regulasi dan kebijakan terkait pengendalian pencemaran udara, serta pengawasan dan penegakan hukum terhadap pencemaran udara.

Strategi kedua, pengurangan emisi pencemaran udara dari sumber bergerak. Hal yang dilakukan adalah peremajaan angkutan umum, dan pengembangan transportasi ramah
lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah, penerapan uji emisi kendaraan bermotor, pengembangan kawasan rendah emisi, pengendalian emisi melalui pengurangan mobilitas dalam kerangka kerja sama pilar pemerintah-sektor swasta-masyarakat sipil.

Selanjutnya peningkatan infrastruktur penghubung ke sarana transportasi umum, pengembangan manajemen rekayasa lalu lintas, dan peningkatan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara.

Strategi ketiga, pengurangan emisi pencemar udara dari sumber tidak bergerak. Hal yang dilakukan adalah peningkatan ruang terbuka dan bangunan hijau, instalasi panel surya atap, pengendalian emisi melalui infrastruktur ramah lingkungan, dan pengendalian polusi udara dari kegiatan industri.

2. Polutan berbahaya di Jakarta bisa turun 41 persen pada 2030

Editorial Team

Tonton lebih seru di