Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta menyusun Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU) untuk menangani berbagai isu lingkungan hidup di Ibu Kota.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan penyusunan SPPU tersebut sebagai respons atas gugatan warga negara atau citizen lawsuit kepada pemerintah terkait pencemaran lingkungan satu tahun lalu.
Asep mengatakan dalam kasus tersebut hanya Pemprov DKI Jakarta yang tidak mengajukan banding. Sementara pemerintah daerah lain, seperti Jawa Barat, Banten, dan pemerintah pusat mengajukannya.
"Kami tidak banding karena kami ingin kualitas lingkungan hidup di DKI Jakarta bisa lebih baik. Kalau itu dibutuhkan masyarakat, maka kami coba susun dokumen dan strateginya agar isu-isu lingkungan hidup bisa ditangani," kata Asep di acara 'Public Expose Rencana Strategi Pengendalian Pencemaran Udara Provinsi DKI Jakarta' di Balai Kota, Senin (19/9/2022).