Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerapkan kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Pengajuan SIKM bisa diakses melalui situs milik Pemprov DKI Jakarta yakni Jakevo.
"Dalam upaya pengendalian penyebaran COVID-19, Pemprov akan memberlakukan pembatasan keluar masuk wilayah dengan menggunakan SIKM melalui aplikasi Jakevo di https://jakevo.jakarta.go.id," kata Riza seperti dikutip melalui YouTube BNPB, Senin (3/5/2021).