DKI Terapkan Kebijakan SIKM, Tapi Hanya untuk 5 Kategori Ini

Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerapkan kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Pengajuan SIKM bisa diakses melalui situs milik Pemprov DKI Jakarta yakni Jakevo.
"Dalam upaya pengendalian penyebaran COVID-19, Pemprov akan memberlakukan pembatasan keluar masuk wilayah dengan menggunakan SIKM melalui aplikasi Jakevo di https://jakevo.jakarta.go.id," kata Riza seperti dikutip melalui YouTube BNPB, Senin (3/5/2021).
1. Gubernur DKI Jakarta akan keluarkan Kepgub SIKM
Riza mengungkapkan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang prosedur pemberian SIKM Jakarta selama masa peniadaan mudik hari raya Idul Fitri yakni mulai 6 hingga 17 Mei.
Secara umum SKIM tahun ini kata Riza sama seperti yang diberlakukan tahun 2021.
2. Lima kriteria yang bisa urus SIKM
Dia mengungkapkan bahwa ada beberapa skema pemeriksaan SIKM, alur pemberian surat izin keluar masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta hanya diberikan pada lima kriteria saja, berikut rinciannya:
1. Kunjungan keluarga karena sakit
2. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal
3. Ibu hamil atau bersalin
4. Pendamping ibu hamil 1 orang
5. Pendamping persalinan maksimal 2 orang
3. Kini verifikasi berkas ada di tingkat kelurahan
Politikus Gerindra ini menjelaskan bahwa di luar kriteria tersebut masyarakat tidak akan diperkenankan mendapatkan surat SIKM. Riza mengungkapkan perbedaan SKIM tahun 2021 dan 2020 adalah tingkat verifikasinya.
"Perbedaannya, verifikasi berkas itu dilakukan di tingkat kelurahan, dari sebelumnya tingkat provinsi, sekarang kita di tingkat kelurahan supaya lebih cepat, lebih mudah, dan lebih valid, karena bisa langsung ditemui di rumah masing-masing," kata dia.