Ilustrasi warga menggunakan hak pilih di TPS. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Kemudian dalam putusan itu, DKPP menyebut para teradu seharusnya menindaklanjuti dengan memedomani ketentuan Pasal 46 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
DKPP juga menegaskan, dalih KPU yang menganggap dugaan kebocoran data belum dapat dibuktikan lantaran masih dalam penyelidikan Polri, tidak dapat dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu.
"Dalih Para Teradu bahwa terhadap dugaan kebocoran data Pemilih belum dapat dibuktikan karena pihak Bareskrim Polri masih melaksanakan tahap penyelidikan, tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP," ucapnya.
"DKPP menilai terhadap kebocoran data pemilih Sidalih, para teradu sepatutnya menindaklanjuti dengan memedomani ketentuan Pasal 46 UU Nomor 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi," lanjut Raka.