Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
8. Teradu kedelapan: Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Iklam Patonaung
Diduga bersama-sama dengan Ketua KPU Philby Sinadia, dan Kabag Teknis KPU Kab. Sangihe, Jelly Kantu melakukan perubahan BA No. 97/PL.01.1-BA/ 7103/ untuk Partai P (Inisial Partai) secara melawan hukum, yang dari awalnya partai tersebut tidak memenuhi syarat, menjadi memenuhi syarat.
Tindakan ini diduga bertentangan dengan integritas penyelenggaraan pemilu sesuai dengan prinsip jujur, prinsip adil, dan akuntabel sebagaimana tercantum di dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf c, dan hurud d, Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017. Selain itu, tindakan Teradu VIII dinilai juga bertentangan dengan profesionalitas penyelenggara pemilu yang diduga bertentangan dengan prinsip berkapastian hukum, tertib, dan, kepentingan umum, sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf i Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017.
9. Teradu kesembilan: Kepala Subag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jelly Kantu
Diduga Melakukan Perubahan Data di SIPOL Secara Melawan Hukum Setelah Proses dan Hasil Verifikasi Faktual Partai Politik Selesai Dilakukan di Kab. Sangihe, pada Senin 7 November 2022. Kasubag Teknis – Jelly Kantu yang juga adalah Admin SIPOL KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe melakukan perubahan data hasil verifikasi faktual keanggotaan partai politik Gelora dari data TMS menjadi MS sebanyak 33 data termasuk didalamnya terdapat data Anggota yang telah membuat Surat Pernyataan Bukan Sebagai Anggota Partai Politik Gelora, Sehingga status akhir partai politik Gelora yang sebelumnya tertuang dalam BA Nomor : 81/PL.01.1- BA/7103/2022, Sublampiran 2 dari Jumlah Sampel 115, yang MS 63 dengan hasil proyeksi 90, Belum Memenuhi Syarat (BMS) karena hasil proyeksi belum memenuhi ambang batas, berubah MS dengan total MS 63 ditambah MS 33 menjadi MS 96 dengan hasil proyeksi 137 pada Aplikasi SIPOL KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Tindakan Teradu IX adalah tindakan yang bertentangan dengan integritas penyelenggaraan pemilu, utamanya bertentangan dengan prinsip kejujuran, dan prinsip akuntabel sebagaimana diatur di dalam Passal 6 ayat (2) huruf a dan huruf d Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017. Selain itu tindakan Teradu IX juga bertentangan dengan profesionalitas penyelenggara pemilu utamanya prinsip kepastian hukum, dan prinsip tertib sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf b Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017;
Diduga Mencetak dan Mengubah Berita Acara Hasil Verifikasi Keanggotaan dan Kepengurusan Salah Satu Partai Politik di Kab. Sangihe Secara Melawan Hukum, 24 November 2022. Kasubag Teknis – Jelly melakukan printout Sublampiran MODEL BA.VERFAK.KPU.KABKOTA-PARPOL Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang merupakan Lampiran 2 dari Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu untuk partai politik.
Kemudian Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe – Elysee Philby Sinadia dan Anggota KPU – Tomy Mamuaya melakukan penandatanganan Sublampiran MODEL BA.VERFAK.KPU. KABKOTA-PARPOL tersebut dan kembali di upload oleh Kasubag Teknis – Jelly Kantu ke dalam aplikasi SIPOL untuk menimpa Berita Acara yang lama (BA yang sebenarnya).
Tindakan ini diduga bertentangan dengan integritas penyelenggaraan pemilu sesuai dengan prinsip jujur, prinsip adil, dan akuntabel sebagaimana tercantum di dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf c, dan hurud d, Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017. Selain itu, tindakan Teradu ini dinilai juga bertentangan dengan profesionalitas penyelenggara pemilu yang diduga bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum, tertib, dan, kepentingan umum, sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf i Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017;
Diduga Mengubah Data Dalam Aplikasi SIPOL Terhadap Salah Satu Partai Politik yang sebelumnya hanya memenuhi syarat 83 orang, diubah menjadi 159 memenuhi syarat, sehingga partai politik tersebut, dapat diiikutkan di dalam persyaratan verifikasi faktual perbaikan di Kab. Kepulauan Sangihe, pada 26 November 2022. Tindakan ini duduga bertentangan dengan integritas penyelenggaraan pemilu sesuai dengan prinsip jujur, prinsip adil, dan akuntabel sebagaimana tercantum di dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf c, dan huruf d, Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017. Selain itu, tindakan Teradu ini dinilai juga bertentangan dengan profesionalitas penyelenggara pemilu yang diduga bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum, tertib, dan, kepentingan umum, sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf i Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017;
Diduga melakukan perubahan data dalam aplikasi Sipol terhadap dua partai politik, pada 8 Desember 2022, bersama-sama dengan Ketua KPU Kab. Kepulauan Sangihe, Elysee Philby Sinadia, dan Anggota KPU Kab. Sangihe Tomy Mamuaya, yakni perubahan data untuk Partai Politik GRD (Inisial Partai) dan Partai Politik BR (Inisial Partai).
Tindakan ini diduga bertentangan dengan integritas penyelenggaraan pemilu sesuai dengan prinsip jujur, prinsip adil, dan akuntabel sebagaimana tercantum di dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf c, dan hurud d, Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017. Selain itu, tindakan Teradu IX dinilai juga bertentangan dengan profesionalitas penyelenggara pemilu yang diduga bertentangan dengan prinsip berkapastian hukum, tertib, dan, kepentingan umum, sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf i Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017.
Diduga membuat tanda tangan Anggota KPU Kab. Sangihe Tomy Mamuaya secara melawan hukum terhadap berita acara Model BA.REKAP.KPU.KABKOTA-Parpol Nomor 99/PL.01.1-BA/7103/2022 tentang Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Parpol GRD (Inisial Partai), dan Berita Acara No. 98/PL.01.1-BA/ 7103/2022 untuk Partai BR (Inisial Partai) pada 10 Desember 2022.
Tindakan ini duduga bertentangan dengan integritas penyelenggaraan pemilu sesuai dengan prinsip jujur, prinsip adil, dan akuntabel sebagaimana tercantum di dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf c, dan hurud d, Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017. Selain itu, tindakan Teradu IX dinilai juga bertentangan dengan profesionalitas penyelenggara pemilu yang diduga bertentangan dengan prinsip berkapastian hukum, tertib, dan, kepentingan umum, sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf i Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017.
10. Teradu kesepuluh: Anggota KPU RI Idham Holik
Diduga Memberikan ancaman secara terbuka kepada peserta konsolidasi KPU se Indonesia di Ancol, Jakarta, pada tanggal 2 Desember 2022. Teradu X mengatakan bahwa, perintah harus dilaksanakan tegak lurus, tidak boleh dilanggar, bagi yang melanggar akan dimasukkan ke Rumah Sakit. Perintah yang dimaksud oleh Teradu X yang diterima oleh pengadu adalah berkaitan perintah KPU secara berjenjang mulai dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota terkait pelaksanaan verifikasi faktual yang sedang dijalankan oleh KPU.
Tindakan ini duduga bertentangan dengan integritas penyelenggaraan pemilu sesuai dengan prinsip jujur, prinsip adil, dan akuntabel sebagaimana tercantum di dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf c, dan huruf d, Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017. Selain itu, tindakan Teradu ini dinilai juga bertentangan dengan profesionalitas penyelenggara pemilu yang tidak diduga bertentangan dengan prinsip berkapastian hukum, tertib, dan, kepentingan umum, sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf i Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017.