DKPP Gelar Sidang, Tim Pengadu Bongkar Dugaan Kecurangan Pemilu

Jakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Kantor DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu (8/2/2023).
Tim kuasa hukum pengadu menjelaskan, sejumlah dugaan kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang masuk dalam perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 tersebut.
Dalam persidangan, Kuasa Hukum pengadu, Fadli Ramadhanil menuturkan, pihaknya membacakan resume yang berisi pokok-pokok pengaduan. Alasannya, keterangan yang disampaikan tersebut diharapkan bisa membantu majelis untuk lebih efektif memahami apa yang disampaikan dalam pokok pengaduan.
"Kami akan menyampaikan pokok-pokok aduan terhadap laporan dugaan pelanggaran etik dengan nomor registrasi perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023," ujar dia.
Berikut ini sejumlah pengaduan, teradu I hingga X:
1. Teradu pertama sampai keempat
1. Teradu pertama: Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Meidy Yafeth Tinangon
Diduga bersama-sama dengan Salman Saelangi menyampaikan intimidasi dan tekanan kepada seluruh anggota KPU Kab/Kota di Sulawesi Utara terkait dengan persoalan verifikasi partai politik peserta pemilu, pada 10 Desember 2022, di dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Pleno Rekapitulasi Provinsi Sulawesi Utara yang dihadiri oleh seluruh KPU Kab/Kota se Sulawesi Utara.
Tindakan Teradu I diduga melanggar prinsip integritas penyelenggaraan pemilu sesuai dengan prinsip jujur, prinsip adil, dan akuntabel sebagaimana tercantum di dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf c, dan huruf d, Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017. Selain itu, tindakan Teradu I dinilai juga bertentangan dengan profesionalitas penyelenggara pemilu yang diduga bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum, tertib, dan, kepentingan umum, sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf i Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017.
2. Teradu kedua: Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara, Salman Saelangi
Diduga bersama-sama dengan Meidy Yafeth Tinangon menyampaikan intimidasi dan tekanan kepada seluruh anggota KPU Kab/Kota di Sulawesi Utara terkait dengan persoalan verifikasi partai politik peserta pemilu, pada 10 Desember 2022, di dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Pleno Rekapitulasi Provinsi Sulawesi Utara yang dihadiri oleh seluruh KPU Kab/Kota se Sulawesi Utara.
Tindakan Teradu II diduga melanggar prinsip integritas penyelenggaraan pemilu sesuai dengan prinsip jujur, prinsip adil, dan akuntabel sebagaimana tercantum di dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf c, dan huruf d, Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017. Selain itu, tindakan Teradu II dinilai juga bertentangan dengan profesionalitas penyelenggara pemilu yang diduga bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum, tertib, dan, kepentingan umum, sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf i Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017.
3. Teradu ketiga: Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara Utara, Lanny Anggriany Ointu
Diduga Melakukan intimidasi kepada anggota KPU Kab/Kota di Sulawesi Utara, dengan frasa akan ada “sanksi alam”, pada 24 November 2022. Teradu III menyampaikan kalimat akan ada sanksi alam di grup aplikasi percakapan whatsapp Teknis All KPU di Provinsi Sulawesi Utara pada saat Ketua KPU Kepualauan Sangihe, Elysee Philby Sinadia melaporkan rekapitulasi hasil verifikasi faktual hasil perbaikan di Kab. Kepulauan Sangihe, dimana salah satu partai politik di Kab. Sangihe dinyatakan tidak memenuhi syarat karena jumlah minimal keanggotaan 137 orang untuk partai politik.
Tindakan Teradu III di diduga melanggar prinsip integritas penyelenggaraan pemilu sesuai dengan prinsip jujur, prinsip adil, dan akuntabel sebagaimana tercantum di dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf c, dan hurud d, Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017. Selain itu, tindakan Teradu III dinilai juga bertentangan dengan profesionalitas penyelenggara pemilu yang diduga bertentangan dengan prinsip berkapastian hukum, tertib, dan, kepentingan umum, sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf i Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017
4. Teradu keempat: Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara, Lucky Firnandy Majanto
Diduga memerintahkan Kasubag Teknis KPU Kab. Sangihe, Jelly Kantu merubah data hasil verifikasi partai politik secara melawan hukum, pada 9 November 2022. Ada rekaman yang dibuat oleh Kasubag Teknis KPU Kab. Sangihe, bahwa ada perintah dari Teradu IV untuk meloloskan salah satu partai politik, sehingga tidak perlu lagi menjalani tahapan verifkasi faktual perbaikan.
Tindakan ini diduga bertentangan dengan integritas penyelenggaraan pemilu sesuai dengan prinsip jujur, prinsip adil, dan akuntabel sebagaimana tercantum di dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf c, dan hurud d, Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017. Selain itu, tindakan Teradu IV dinilai juga bertentangan dengan profesionalitas penyelenggara pemilu yang diduga bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum, tertib, dan, kepentingan umum, sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf i Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017.