Sidang DKPP (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Heddy menjelaskan, anggaran untuk sidang di luar kota juga sudah habis. Sehingga untuk mengakalinya, DKPP menggelar sidang secara virtual. Namun, sebenarnya tidak ada dasar hukum mengenai sidang digelar secara online tersebut.
Di sisi lain, sebenernya sidang secara virtual dilakukan mempertimbangkan pandemik COVID-19 yang melanda Indonesia beberapa waktu lalu.
"Karena anggaran untuk yang sidang luar kota sudah habis kita. Jadi ini gak bisa sidang luar kota lagi. Tapi sebenarnya gak ada dasar hukumnya. Virtual itu untuk menyiasati keadaan pandemi. Tapi setelah pandemi mestinya tidak ada dasar hukum yang begitu. Yang ada cuma sidang di pusat dan daerah," ujar dia.
Dia lantas menjelaskan aturan yang berlaku, adapun jika yang melanggar KPU atau Bawaslu Kabupaten/Kota maka sidangnya di provinsi. Kemudian, kalau yang melanggar KPU atau Bawaslu Provinsi, sidang akan digelar di Jakarta.