Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Masjid Terapung, Laut Merah, Jeddah, Arab Saudi (IDN Times/Umi Kalsum)

Jakarta, IDN Times - Dewan Masjid Indonesia (DMI) mendukung Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Sekjen DMI, Imam Addaraquthni, menilai aturan pengeras suara diberlakukan untuk kesyahduan syiar Islam.

"Di Jakarta saja ada hampir 4 ribu masjid, dan 4 ribu masjid ini suaranya bukan 4 ribu, karena speaker luarnya 4 biji kali 4, jadi ada 16 ribu, jadi cukup padat, dan kepadatan populasi masjid mengikuti volume masyarakat, jadi suara ini cukup riuh," ujar Imam dalam acara diskusi virtual, Selasa (22/2/2022).

Imam mengatakan kerasnya suara speaker sering kali justru mengusik kesyahduan masjid. Sebab suara antarspeaker kerap berbenturan.

"Jadi bukan hanya soal harmoni atau hegemonitas, tapi lebih dari itu umat Islam sendiri, kita mesti perhatikan kesehatannya juga, ada pengaruh gak, syiarnya tetap jalan tapi ini mengatur tingkat kesyahduan," katanya.

1. DMI harap para takmir masjid memahami pedoman ini

Ilustrasi pengeras suara masjid. (Pexels.com/Jens Mahnke)

Imam berharap para takmir masjid memahami pedoman penggunaan pengeras suara ini. Dia mengakui, perlu ada tahapan sosialisasi yang baik agar aturan ini bisa dipahami secara menyeluruh.

"Saya rasa ini nanti akan berhatap, tidak seketika, mungkin ya ini yang seperti yang kita dengar ini, beda antara masyarakat kota dengan masyarakat desa, dan bagi semua pihak sektor kota dan desa," katanya.

2. DMI ingatkan yang diatur hanya pengeras suara bagian luar

Suasana bagian dalam Masjid Babul Firdaus, atau Masjid Gowa Jongaya di Kelurahan Jongaya, masjid tertua di Kota Makassar. (IDN Times/Abrurrahman)

Lebih lanjut, Imam menjelaskan, pengeras suara yang diatur hanya di bagian luar saja. Untuk pengeras suara bagian dalam, penggunaannya bebas.

Imam mengakui, ada berbagai sikap yang timbul dari masyarakat ketika keluar aturan ini. Sebab, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala sudah menjadi tradisi di Indonesia.

3. Alasan Menag keluarkan pedoman pengaturan pengeras suara

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (dok. Kemenag)

Sebelumnya, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan alasannya mengeluarkan pedoman pengaturan pengeras suara.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Yaqut dalam keterangannya, Senin (21/2/2022).

Yaqut menjelaskan, pengeras suara yang ada di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Muslim, khususnya sebagai pengingat waktu salat. Meski demikian, Yaqut mengingatkan kalau masyarakat Indonesia juga beragam dengan berbagai agama dan sukunya.

“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” ucapnya.

Editorial Team