Jakarta, IDN Times - Dewan Masjid Indonesia (DMI) mendukung Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Sekjen DMI, Imam Addaraquthni, menilai aturan pengeras suara diberlakukan untuk kesyahduan syiar Islam.
"Di Jakarta saja ada hampir 4 ribu masjid, dan 4 ribu masjid ini suaranya bukan 4 ribu, karena speaker luarnya 4 biji kali 4, jadi ada 16 ribu, jadi cukup padat, dan kepadatan populasi masjid mengikuti volume masyarakat, jadi suara ini cukup riuh," ujar Imam dalam acara diskusi virtual, Selasa (22/2/2022).
Imam mengatakan kerasnya suara speaker sering kali justru mengusik kesyahduan masjid. Sebab suara antarspeaker kerap berbenturan.
"Jadi bukan hanya soal harmoni atau hegemonitas, tapi lebih dari itu umat Islam sendiri, kita mesti perhatikan kesehatannya juga, ada pengaruh gak, syiarnya tetap jalan tapi ini mengatur tingkat kesyahduan," katanya.