Jakarta, IDN Times - Dokter spesialis syaraf, Roboah Khairani Hasibuan atau yang biasa disebut dokter Ani Hasibuan, tidak memenuhi panggilan pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Ani seharusnya diperiksa sebagai saksi pada hari ini, untuk dimintai keterangan terkait pernyataannya yang menilai kematian ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), ada kejanggalan.
"Hari ini, panggilan itu tidak bisa kami penuhi karena klien kami dalam kondisi sakit. Jadi pagi ini, kami minta ke penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan penundaaan pemeriksaan klien kami," kata Kuasa Hukum Dokter Ani, Amin Fahrudin, di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/5).