Jakarta, IDN Times - Relawan Satgas COVID-19, dokter Tirta Mandira Hudhi, menyentil kebijakan penggunaan tes COVID-19 baik swab PCR atau antigen, yang dijadikan syarat tambahan untuk bisa masuk ke pusat perbelanjaan.
Menurut Tirta, syarat tambahan selain menunjukkan bukti vaksinasi, malah salah tujuan. Tak segan-segan, dia langsung menyentil Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi yang menyampaikan informasi tersebut ke publik pada Selasa, 10 Agustus 2021.
"Tahu fungsi PCR kan. Itu buat tes dan tracing. Bukan buat orang supaya bisa ke mal," cuit Tirta melalui akun Twitternya @tirta_hudhi.
IDN Times telah meminta izin kepada Tirta untuk mengutip cuitan tersebut. Menurut dia, tak masuk akal bagi orang yang hendak ke pusat perbelanjaan harus tes COVID-19 terlebih dulu.
Alih-alih digunakan warga di DKI Jakarta, ia mengusulkan agar akses terhadap tes swab PCR disebar di area lain di Indonesia yang masih kekurangan.
"Sebaiknya, tes PCR yang masih banyak gitu disebar ke luar Pulau Jawa. Mosok saat ini hasil tes baru keluar 5-14 hari kemudian. Keburu gak dapat early treatment selama isoman," kata dia.
Syarat menunjukkan bukti tes COVID-19 negatif diterapkan bagi pusat perbelanjaan di DKI Jakarta selama tahap uji coba. Syarat serupa belum diberlakukan bagi mal di kota lain yang sudah mulai dibuka yakni di Bandung, Semarang dan Surabaya.
Lalu, bagaimana cara mencegah penularan di tempat umum di saat angka penularan COVID-19 atau positivity rate nasional masih di angka 21,95 persen?