Jakarta, IDN Times - Satu demi satu orang yang berada di lingkaran kasus terpidana Setya Novanto dipidana penjara. Selain Setya Novanto yang sudah divonis 16 tahun penjara dan pengacara Fredrich Yunadi yang divonis tujuh tahun, kini giliran dokter Bimanesh Sutarjo yang menghadapi vonis penjara.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (16/7), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Bimanesh terbukti bersalah ikut bersama-sama dengan Fredrich menghalangi penyidik lembaga antirasuah untuk menangkap Novanto. Atas perbuatannya itu, majelis hakim yang dipimpn Mahfudin menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 150 juta.
"Menyatakan terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja merintangi penyidikan tersangka dalam kasus korupsi. Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 150 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan satu bulan," ujar majelis hakim.
Hal lain yang menarik yakni pengajuan justice collaborator yang sempat diminta oleh Bimanesh ternyata ditolak oleh majelis hakim. Namun, vonis penjaranya justru lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni enam tahun penjara.
Lalu, apa tanggapan JPU atas vonis tersebut? Apa pula reaksi Bimanesh yang dinyatakan oleh majelis hakim bersalah karena ikut menghalangi penyidik KPK menangkap Setya Novanto pada 16 November 2017?