Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
Iqbal menyebut, saat ini tim Satgas Siber telah membawa tersangka ke Polres Merauke untuk keperluan pemeriksaan digital forensik, terhadap barang bukti yang diamankan.
"Jangan membuat berita hoaks atau tidak benar, memprovokasi masyarakat dengan berita-berita kebencian yang berakibat permusuhan di bumi Papua, masyarakat ingin hidup damai," ujar Iqbal.
Iqbal menjelaskan, Manuel menyebarkan beberapa postingan yang diduga melanggar pidana. Ia mengunggah foto dengan dibumbui keterangan atau caption yang tidak benar adanya.
“Foto: Bandara Ilaga, Kabupaten Puncak Papua berhasil dibakar TPNPB, Kamis (03/06/2021)'. Lalu, 'Otsus gagal total, rakyat menolaknya dan menuntut referendum, ribuan pasukan dikirim, korban jiwa di mana-di mana, tokoh agama Katholik diteror OTK, issu teroris menggema di tanah Papua. Pertanyaannya, Siapa peternak kejahatan kemanusiaan dan teroris di Indonesia dan Papua?'" paparnya.
Menurut Iqbal, masih banyak lagi postingan yang dianggap telah meresahkan masyarakat lainnya. Oleh sebab itu, aparat melakukan penegakan hukum terhadap Manuel.
“Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008,” kata Iqbal.