Jakarta, IDN Times - Pengajar dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Ganjar Laksamana Bondan, mendesak Ari Kuncoro agar segera mundur dari kursi rektor. Menurut Ganjar, Ari yang notabene juga adalah akademisi seharusnya menjadi teladan karena terbukti melanggar aturan statuta.
"Saya cuma berharap Pak Ari Kuncoro berbesar hati mengundurkan diri sebagai rektor, karena pelanggaran sudah terjadi meski statuta kemudian direvisi," demikian cuit Ganjar di akun Twitternya, @gandjar_bondan, Rabu (21/7/2021).
IDN Times sudah meminta izin kepada Ganjar untuk mengutip ulang cuitan tersebut. Ia mengatakan, bila Indonesia saat ini sedang tidak dilanda pandemik COVID-19 maka kampus di Depok pasti akan dilanda gelombang unjuk rasa besar. Menurut dia, bila Ari akhirnya memilih mundur dari kursi rektor maka pilihan tersebut akan disambut baik oleh publik.
"Publik justru akan mengenang bapak sebagai orang yang bertanggung jawab. Itu yang langka di negeri ini," kata dia lagi.
Desakan mundur itu disampaikan lantaran Ari terbukti melakukan rangkap jabatan saat duduk sebagai rektor. Ari saat ini juga tercatat merupakan Wakil Komisaris BRI, perusahaan BUMN. Bahkan, ketika ia dipilih menjadi rektor 2019 lalu, Ari masih duduk sebagai Komisaris Bank Negara Indonesia (BNI) 46.
Hal itu bertentangan dengan statuta UI yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013. Meski usai diskusi itu menjadi ramai, tiba-tiba aturan tersebut direvisi dan direstui oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo melalui PP Nomor 75 Tahun 2021.
Apa saja poin-poin di dalam statuta UI yang diubah?