Jakarta, IDN Times - Dosen Bagian Pidana, Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Jakarta, Setya Indra Arifin, menjabarkan analisis terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Setya mengungkapkan, semestinya sejumlah anggota Polri yang tergabung dalam proses olah Tempat Kejadian Pertama (TKP) awal, secara bersama-sama juga diproses secara hukum tidak hanya etik, tetapi sama seperti mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo yang saat ini mendekam di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
"Bahkan, keterangan pers di awal itu dapat saja kemudian mengarah ke berita bohong atau hoaks, dan memiliki konsekuensi hukum tersendiri," ujarnya melalui siaran tertulis yang diterima IDN Times, Jumat (12/8/2022).
