Jakarta, IDN Times - Persoalan defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan sepertinya menjadi penyakit kronis yang tidak sembuh-sembuh.
Seperti itulah perumpamaan situasi BPJS Kesehatan saat ini. Ratusan juta rakyat dijamin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan melalui program JKN, tetapi BPJS Kesehatan sejak 2014 menderita defisit.
Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta, Dailami Firdaus, juga menyoroti soal kenaikan tunjangan Dewan Pengawas (Dewas) dan Direksi BPJS. Di tengah BPJS Kesehatan yang terus defisit, pemerintah membuat keputusan menaikkan tunjangan bagi Dewas dan Direksi BPJS.
Dalam ketentuan yang baru, yakni PMK No 112/PMK.02/2019 yang merupakan perubahan dari beleid terdahulu, pemberian tunjangan bisa dua kali gaji atau upah yang diterima anggota dewan pengawas dan anggota dewan direksi.
"Saya rasa ini kebijakan konyol, di tengah defisitnya BPJS dan kita semua sedang memikirkan solusinya, malah tunjangan Dewas dan Direksi BPJS akan dinaikkan dua kali lipat," tutur Bang Dailami.