Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tasyakuran Agus Suparmanto terpilih menjadi Ketua Umum PPP di Discovery Hotel, Ancol, Jakarta Utara, Minggu (28/9/2025).
Tasyakuran Agus Suparmanto terpilih menjadi Ketua Umum PPP di Discovery Hotel, Ancol, Jakarta Utara, Minggu (28/9/2025).

Intinya sih...

  • DPP PPP menyatakan klaim aklamasi Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum PPP ilegal secara hukum.

  • Ketua Bidang Hukum DPP PPP, Andi Surya Wijaya, menegaskan bahwa mekanisme yang digelar pihak Agus tidak sesuai dengan aturan organisasi yang berlaku.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) menegaskan klaim aklamasi Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum PPP secara aklamasi dari Muktamar X tidak sah secara hukum.

Ketua Bidang Hukum DPP PPP, Andi Surya Wijaya, menjelaskan, mekanisme yang digelar pihak Agus tidak sesuai dengan aturan organisasi yang berlaku.

“Ya, ilegal lah (aklamasi Agus),” ujar Andi di Discovery Hotel, Ancol, Jakarta Utara, Minggu (28/9/2025).

Andi mengatakan, klaim tersebut juga cacat prosedur karena tidak memenuhi ketentuan forum musyawarah. “Ya, tidak kuorum juga,” kata dia.

Andi menjelaskan, pihaknya hadir langsung dalam Muktamar X PPP yang digelar sesuai AD/ART.

"Kalau bicara tentang kuorumnya itu kan kita juga melihat jumlah banyak itu ada di mana, kuorumnya itu,” jelasnya.

Oleh karena itu, DPP PPP menegaskan sikapnya untuk tidak mengakui hasil yang diklaim Agus Suparmanto.

“Ya, kita anggap itu ilegal," ucap dia.

Muhammad Mardiono sebelumnya terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum DPP PPP periode 2025–2030 pada Muktamar X, Sabtu (27/9/2025). Pimpinan sidang Muktamar, Amir Uskara, mengumumkan langsung keputusan tersebut. Namun, Agus Suparmanto juga mengklaim dirinya terpilih sebagai Ketua Umum PPP secara aklamasi dari Muktamar X PPP.

Editorial Team