Banda Aceh, IDN Times - Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang ada di Kota Banda Aceh, Aceh, telah tiga kali didatangi demonstran penolak disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Hari pertama, Rabu, 7 Oktober 2020, sejumlah orang mengatasnamakan Aliansi Buruh Aceh melakukan audiensi ke gedung legislatif tingkat provinsi tersebut. Keesokan harinya, Kamis, 8 Oktober, ratusan massa dari gabungan mahasiswa Aliansi Koetaradja Memanggil melakukan aksi di depan gedung.
Aksi penolakan terus berlanjut hingga hari ketiga, Jumat, 9 Oktober. Kali ini giliran aliansi Cipayung Plus yang merupakan gabungan dari beberapa organisasi kepemudaan di Aceh menyambangi gedung wakil rakyat tersebut.
Tuntutan mereka sama, meminta pihak anggota dewan mendesak pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat untuk mencabut dan membatalkan diberlakukannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Regulasi tersebut dianggap tidak memihak dan sangat merugikan rakat Indonesia, termasuk Aceh.
Dalam setiap aksi yang dilakukan, massa selalu diterima oleh beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Mereka -anggota dewan- berjanji akan membahas tuntutan para demonstran dengan fraksi yang ada di legislatif tingkat Provinsi Aceh dan meneruskannya ke presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, hingga ke Forum Bersama (Forbes) Dewan Anggota DPR RI se-Aceh.