Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Cipta Kerja bakal dibahas usai masa reses berakhir. Rencananya parlemen kembali bersidang pada pertengahan Januari 2023. Di sana, DPR bakal mengambil keputusan apakah Perppu yang diumumkan pada Jumat (30/12/2022) bakal diterima atau tidak.
"Itu pembahasannya pada sidang yang akan datang. Tentu, kami belum bisa bersikap pada hari ini," ungkap Baidowi ketika dihubungi oleh media pada Jumat.
Lebih lanjut, menurut Baidowi, tugas dan wewenang DPR terkait Perppu hanya ada dua yakni menerima atau menolak. Oleh sebab itu, ia mengaku tidak bisa berkomentar lebih banyak mengenai isi Perppu Cipta Kerja.
"Ya, kan ruangnya hanya di situ saja. Entah merespons menolak atau menerima (Perppu)," tutur dia.
Ia pun sepakat dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD meng togugurkan koreksi dari Mahkamah Konstitusi (MK) agar pemerintan dan DPR selaku pembuat undang-undang segera merevisi UU nomor 11 tahun 2020 mengenai Cipta Kerja.
"Isu lainnya akan dibahas pada kesempatan masa sidang selanjutnya," katanya.
Sementara, ahli hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti mengaku pesimistis DPR bakal menolak Perppu Cipta Kerja. Sebab, mayoritas fraksi yang ada di parlemen sudah menjadi koalisi pemerintah.
Lalu, apa yang bisa dilakukan oleh publik yang terdampak dari Perppu Cipta Kerja itu?