Jakarta, IDN Times - Isu kekerasan seksual dan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) masih terus digaungkan. Jumlah kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak sebagai korban terus meningkat setiap tahunnya. Dalam laporan Komnas Perempuan tahun 2020 tercatat ada 659 kasus kekerasan seksual daring yang dialami anak-anak.
Data yang dikumpulkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) juga mengungkap angka kasus kekerasan seksual anak di Indonesia mencapai 5.628 kasus selama Januari-September 2021.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya menyatakan bahwa dirinya berikhtiar untuk RUU TPKS ini diplenokan. Akan tetapi, narasi dukungan terhadap RUU TPKS menghadapi tantangan yang besar. Dia mengatakan bahwa diperlukan peran semua pihak untuk mendukung narasi yang positif untuk mendorong proses pengesahan RUU tersebut.
“Ini menjadi catatan-catatan, undang-undang penting tapi literasi dan narasi yang harus kita bangun itulah yang kemudian menjadi akarnya,” ujarnya dalam agenda "Dialog anak, DPR dan Media mengenai kekerasan seksual" yang dilaksanakan oleh Wahana Visi Indonesia (WVI) secara daring, Kamis (2/12/2021).
Dia mengatakan bahwa saat ini proses memajukan RUU TPKS ke rapat Pleno masih menjadi perdebatan di kalangan fraksi-fraksi DPR.
“Jadi memang kita berusaha sekarang, yang menghendaki pleno masih empat fraksi. Butuh satu fraksi lagi yang 'oke' gitu kemudian kita jalan,” kata Willy.