Jakarta, IDN Times - Setelah berjuang selama enam tahun, akhirnya penantian untuk publik memiliki aturan yang bisa memproses pelaku tindak kejahatan seksual bakal tergenapi pada Selasa (12/4/2022). Pada hari ini, DPR bakal mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.
Konfirmasi itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada media pada Senin, 11 April 2022 di Senayan. "RUU TPKS akan disahkan menjadi inisiatif DPR pada tanggal 12 April besok, sebelum memasuki masa reses pada 14 April 2022," ungkap Dasco.
Berdasarkan jadwal yang dirilis oleh tim sekretariat jenderal DPR, pada pagi ini pukul 10:00 bakal diadakan rapat paripurna. Sebelumnya, DPR sudah mengambil keputusan tingkat I terhadap RUU TPKS. Hasilnya, RUU TPKS menjadi inisiatif parlemen.
Hal itu diputuskan usai sembilan fraksi di DPR menyampaikan pandangan masing-masing dalam rapat paripurna yang digelar pada 18 Januari 2022. “Apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?" tanya Ketua DPR, Puan Maharani.
"Setuju," jawab para peserta rapat yang diikuti ketukan palu sebagai tanda persetujuan.
Dari sembilan fraksi, hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dengan tegas menolak RUU TPKS. Mengapa mereka memilih menolak? Padahal, aturan ini ditujukan memberikan perlindungan bagi korban tindak kejahatan seksual.