Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat memasukkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ke dalam daftar prioritas program legislasi nasional (prolegnas) 2021. Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, mengatakan RUU PKS tercantum di urutan ke-15 dari 33 RUU di dalam daftar prioritas tersebut.
"Masuknya RUU PKS ke dalam prolegnas pada tahun ini menunjukkan bahwa DPR tetap berkomitmen untuk mewujudkan sebuah UU yang dapat melindungi dan merehabilitas korban kekerasan seksual, serta mencegah terjadinya korban," ujar Indra ketika mewakili Ketua DPR Puan Maharani dalam diskusi virtual mengenai tindak kekerasan seksual, Selasa (9/3/2021).
Tetapi, ia juga mewanti-wanti bahwa undang-undang adalah produk politik. Saat masuk ke dalam daftar prioritas prolegnas, belum tentu segera disahkan.
"Banyak faktor dalam pembahasan UU, baik di internal DPR maupun faktor eksternal terutama dari pihak pemerintah. Oleh karena itu, DPR mengharapkan dukungan dan kerja sama dari semua pihak termasuk dari masyarakat," tutur dia lagi.
RUU PKS pada 2020 juga sudah sempat masuk ke daftar prioritas prolegnas. Namun, Komisi VIII malah menyurati Badan Legislasi DPR dan meminta agar RUU PKS dicabut dari daftar prioritas prolegnas.
Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Marwan Dasopang, mengatakan RUU PKS dicabut dari daftar karena pembahasannya tidak akan rampung pada Oktober 2020.
"Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual karena pembahasannya agak sulit," kata Marwan ketika itu yang memicu protes di ruang publik.
Lantas, bagaimana peluang RUU PKS untuk disahkan menjadi UU pada 2021 ini?