Politikus PDIP, Junimart Girsang. (IDN Times/Melani Putri)
Wakil Ketua Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Junimart Girsang, mengaku kecewa dengan KPU karena menurutnya penyelenggara pemilu itu terlalu menganggap enteng perkara putusan PN Jakpus.
Junimart mengatakan, KPU seolah-olah menganggap enteng putusan PN Jakpus lantaran putusan pengadilan negeri yang tidak bisa mengubah Pemilu 2024. Padahal meski putusan itu bertentangan dengan hukum, tapi putusan ini bisa mengganggu kinerja pemilu.
"Karena kerja KPU itu penyelenggara pemilu jadi terganggu juga. Kami gak pernah tahu. Kita kaget semua, loh ternyata digugat di PN. Loh ternyata digugat juga ke Baswaslu. Ternyata pernah juga dibawa ke PTUN," kata Junimart, Rabu (15/3/2023).
Dia juga mempertanyakan apakah KPU sudah melakukan rapat pleno antara 7 komisioner di KPU sebelum mengambil langkah hukum dalam perkara gugatan Partai Prima.
"Apakah ini diplenokan? Kami gak yakin ini pernah diplenokan," ucapnya.
Junimart kemudian menyinggung apakah KPU pernah memikirkan bahwa tahapan Pemilu 2024 bisa jadi cacat hukum karena gugatan partai politik di Bawaslu, PTUN, bahkan pengadilan negeri.
"KPU mengatakan, di sini akan tetap menjalankan tahapan. Betul. Tapi pernah gak pikir tahapan itu cacat hukum. Jadi jangan bikin bom waktu juga. Hati-hati saja," kata Junimart.