Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit menaikkan pangkat Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari dari ajun komisaris polisi (AKP) menjadi komisaris polisi (kompol) (Dok. Humas Polri)
AKP Dadang Iskandar terancam dipecat dari kepolisian. Polda Sumbar menduga Dadang telah melanggar banyak ketentuan dalam Peraturan Pemerintah dan kode etik Polri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, Bid Propam Polda Sumbar menyatakan AKP Dadang melakukan pelanggaran Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, tentang pemberhentian anggota Polri Jo Pasal 5 ayat 1 huruf B Jo Pasal 8 ayat 1 huruf C angka 1 Jo Pasal 13 huruf F Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022, tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Dwi mengungkapkan, proses pemeriksaan terhadap AKP Dadang masih akan terus berlanjut.
"Sesuai dengan janji Pak Kapolda, pemeriksaan ini akan diselesaikan dalam waktu tujuh hari," katanya.
Diketahui, AKP Ryanto tewas di tangan rekannya sendiri, Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar yang melepaskan dua tembakan ke arah pelipis dan pipi korban.
Peristiwa itu diduga berawal dari penindakan kasus tambang ilegal galian C yang dilakukan tim Satreskrim Polres Solok Selatan.
Karena rekanannya ditangkap tim Satreskrim Polres Solok Selatan, Dadang yang diduga menjadi beking tambang ilegal itu, meminta agar proses penyelidikan kasus tambang ilegal ini tidak dilanjutkan dan sopir yang ditangkap agar dibebaskan.
Lantaran permintaannya tidak diindahkan AKP Ryanto, AKP Dadang merasa kesal dan langsung melepaskan tembakan di parkiran Mapolres Solok Selatan.