Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi dilaporkan ke KPK pada Rabu (3/7/2024). (IDN Times/Aryodamar)
Sebelumnya, Studi Demokrasi Rakyat (SDR) melaporkan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo, dan Kepala Bulog, Bayu Krisnamurthi, ke KPK.
Keduanya dilaporkan terkait dugaan penggelembungan harga impor 2,2 juta ton beras senilai Rp2,7 triliun, dan kerugian negara akibat demurage impor beras Rp294,5 miliar.
"Kami berharap laporan kami dapat menjadi masukan dan bahan pertimbangan untuk Bapak Ketua KPK RI, dalam menangani kasus yang kami laporkan," ujar Direktur Eksekutif SDR, Hari Purwanto.
Hari menilai telah terjadi dugaan mark up impor beras yang jauh di atas harga penawaran. Ia mendesak KPK memeriksa kedua pejabat itu.
“KPK harus bergerak dan memeriksa Kepala Bapanas dan Kepala Bulog,” ujarnya.
Hari mencontohkan, perusahaan Tan Long Group asal Vietnam memberikan penawaran 538 dolar AS per ton untuk 100 ribu ton beras. Namun, harga realisasi impor beras itu jauh di atas harga penawaran.
Hari menjelaskan, untuk dugaan kerugian negara akibat demurage pelabuhan impor beras senilai Rp294,5 miliar terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur. Hal itu terjadi pada pertengahan hingga akhir Juni 2024.
"Beredar informasi yang masih diperlukan pendalaman, penyebab utama dari keterlambatan bongkar muat yang berujung denda atau demurage ini, akibat kebijakan dari Kepala Bapanas yang mewajibkan Bulog menggunakan peti kemas (kontainer) dalam pengiriman beras impor ini. Ini dituding menyebabkan proses bongkar lebih lama dari cara sebelumnya yang menggunakan kapal besar tanpa kontainer," ujar Hari.