Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mendorong Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Ibu Kota Nusantara (Perppu IKN). Hal ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 185/PUU-XXI/2024.
Semula di dalam UU IKN diatur Hak Guna Usaha (HGU) diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun, dapat diperpanjang 95 tahun sehingga totalnya mencapai 190 tahun. Ketentuan itu dibatalkan MK melalui putusan 185/2024, karena dinilai melanggar UUD 1945.
"Menurut saya bisa dilakukan melalui perppu dulu. Karena dengan perppu tidak harus melakukan perubahan UU hanya pasal tertentu yang diperppukan," kata Dede Yusuf kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).
Dia berpandangan, merevisi UU IKN tentu akan membutuhkan waktu yang lama, dan prosesnya akan panjang. Karena itu, ia mendorong Presiden Prabowo menerbitkan Perppu IKN.
"Karena untuk merevisi UU membutuhkan proses yang panjang. Kalau perppu langsung menegaskan, perppu berlaku dan itu Presiden yang mengeluarkan," kata dia.
