Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka mengusut kasus korupsi e-KTP tidak akan semudah yang dibayangkan. Pasalnya, DPR tengah melakukan upaya sosialisasi revisi Undang-undang KPK. Beberapa poin dalam revisi tersebut dianggap mampu melemahkan KPK. Selain itu, DPR juga sedang mengusulkan pengajuan hak angket atau pengajuan pertanyaan terkait upaya KPK dalam mengusut kasus korupsi senilai triliunan rupiah ini.
Dikutip Kompas.com, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengatakan bahwa revisi UU KPK yang diwacanakan saat ini bertujuan untuk melemahkan KPK. Lucius juga menilai, anggapan bahwa DPR sedang melakukan upaya pembelaan diri terhadap serangan kasus e-KTP juga tidak salah.
Sebaliknya, hak angket yang akan diajukan oleh DPR bisa merugikan kepentingan publik. Lucius mempertanyakan kenapa baru sekarang inisiatif hak angket dimunculkan bersamaan dengan proses hukum di KPK.