Jakarta, IDN Times - Korban penghilangan paksa dan keluarganya berhak atas penegakan kebenaran dari peristiwa pelanggaran HAM. Komnas Perempuan menyinggung pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengesahan Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa di DPR untuk disahkan.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan, Ratifikasi konvensi ini bakal memberi jalan terang bagi kepastian hukum para korban penghilangan paksa dan keluarganya.
“Keluarga korban penghilangan paksa juga memiliki hak untuk mengetahui nasib keluarganya, apakah masih hidup atau sudah meninggal dan kalau sudah meninggal bolehkah keluarga mengetahui di mana kuburnya, serta menunaikan ibadah sesuai dengan kepercayaan sebagai cara menutup keterpurukan psikologis. Kepastian status orang yang dihilangkan ini juga penting sebagai dasar administrasi kependudukan,” kata dia dalam diskusi bertajuk ”Sampai Kapan Ditunda Ratifikasi Konvensi Penghilangan Orang Secara Paksa?” secara daring, Selasa (5/9/2023).