Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta. (dok. REUTERS/Willy Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Sidang sengketa Pilpres 2024 usai digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4/2024). Dalam amar putusan-nya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Meskipun begitu, dalam putusan tersebut terdapat dissenting opinion (pendapat berbeda) dari tiga hakim konstitusi, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Menurut anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni, adanya dissenting opinion memperlihatkan bahwa MK mengakui bahwa Pemilu 2024 ada permasalahan.

Hal ini disampaikan Titi dalam acara diskusi berjudul "Prabowo-Gibran Pasca-Putusan MK", yang digelar IDN Times di X Space, pada Senin (22/4/2024) pukul 21.00. 

1. Pemicu tiga hakim MK dissenting opinion dalam putusan sengketa Pilpres 2024

Hakim Konstitusi Saldi Isra (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Beberapa permasalahan itu, kata Titi, misalnya presiden yang tidak mencalonkan diri kembali harus menahan diri menjadi posisi netral, dan distribusi bansos yang berpeluang disalahgunakan dalam pemilu atau pilkada selanjutnya karena belum ada aturan mengenai permasalahan itu.

"Tapi, sayangnya MK tidak memberikan solusi terhadap kompetisi pemilu yang ada. Ada logika yang melompat antara pengakuan permasalahan yang menyerang pemilu, yang dinetralisir sendiri dengan aturannya tidak ada secara hukum dan hanya sebatas akan ada perbaikan peraturan kedepannya," ujar Titi.

Menurutnya, logika melompat inilah yang kemudian menimbulkan tiga hakim dissenting opinion, di antara 8 hakim konstitusi lainnya.

Menurutnya, tiga hakim konstitusi yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat meyakini bahwa pendekatan hukum yang ada tidak mampu menjadi solusi karena tertinggal dengan permasalahan yang berjalan di lapangan, sehingga setuju dengan pemungutan suara ulang. 

2. DPR belum ambil peran dalam sengketa Pilpres 2024

Editorial Team

Tonton lebih seru di