Jakarta, IDN Times - Sidang sengketa Pilpres 2024 usai digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4/2024). Dalam amar putusan-nya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Meskipun begitu, dalam putusan tersebut terdapat dissenting opinion (pendapat berbeda) dari tiga hakim konstitusi, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Menurut anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni, adanya dissenting opinion memperlihatkan bahwa MK mengakui bahwa Pemilu 2024 ada permasalahan.
Hal ini disampaikan Titi dalam acara diskusi berjudul "Prabowo-Gibran Pasca-Putusan MK", yang digelar IDN Times di X Space, pada Senin (22/4/2024) pukul 21.00.