Kelangkaan beberapa produk BBM Shell di SPBU masih terjadi hingga 1 September 2025 (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Sementara, anggota Komisi VI DPR, Sartono Hutomo, menilai kebijakan impor BBM satu pintu lewat Pertamina bertentangan dengan semangat UU Migas sebagai landasan hukum, yang di dalamnya membuka ruang bagi swasta.
Kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu berpotensi merugikan iklim usaha, dan mengurangi transparansi. Belum lagi kecenderungan bahwa ini menyalahi aturan persaingan usaha.
“Harus dikaji lagi secara komprehensif dan mendalam. Perlu kehati-hatian dalam pengambilan kebijakan,” kata Sartono, dalam keterangan terpisah.
Akibat kebijakan ini, SPBU swasta kesulitan pasokan hingga terjadi kelangkaan BBM. Padahal seharusnya kebijakan justru memastikan pasokan lancar dan harga terjangkau. Belum lagi saat ini stigma di masyarakat bahwa kualitas BBM yang disediakan SPBU swasta lebih baik dibandingkan Pertamina.
“Ini merupakan tamparan keras kepada Pertamina dan seluruh BUMN tentunya. Masalah ini harus ditangani secara serius, Pertamax misalnya, harus benar-benar menjadi pintu pelayanan Pertamina kepada publik, memberikan pengalaman positif, kualitas terjamin, dan harga yang kompetitif,” kata dia.