Jakarta, IDN Times - Wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji mencuat setelah Tim Pengawas Haji DPR RI melakukan pengawasan selama penyelenggaraan haji 2024. Anggota Timwas Haji, Luluk Nur Hamidah mengungkapkan Pansus Haji perlu dibentuk untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan lebih baik.
Luluk menyoroti isu adanya dugaan pengalihan kuota jemaah haji. Dia mengatakan, penambahan kuota jemaah haji merupakan kemenangan diplomasi Presiden Joko “Jokowi” Widodo untuk menyelesaikan masalah kesenjangan daftar antrean khusus haji reguler.
Dia menegaskan, berdasarkan undang-undang dan juga kesepakatan Panja Haji telah ditetapkan bahwa pengalihan kuota haji tidak boleh mencapai lebih dari delapan persen yang dialokasikan ke kuota haji plus.
Luluk mengatakan, pada penyelenggaraan haji 2024 kuota tambahan 20.000 jemaah tersebut dibagi dua, dengan komposisi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus. Ia menduga Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah membuat keputusan sepihak.
“Nah ini dasar hukumnya apa? Jadi Kemenag itu atau Menteri Agama membuat keputusan yang sepihak. Undang-undangnya jelas, aturannya jelas, lalu keputusan panjang itu juga jelas,” kata dia dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (28/6/2024).
“Jadi sebelum musim haji tiba. Jadi, ketika (antrean) panjang kok gak disampaikan kalau dari 20.000 (kuota) itu akan dipakai untuk ONH plus itu 50 persen. Dan waktu itu juga udah disepakati bersama dengan pemerintah dan mereka juga menandatangani keputusan itu,” lanjutnya.