Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin menilai kampanye pejabat negara harus diatur ulang dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurutnya, sorotan Mahkamah Konstitusi (MK) agar perjalanan dinas pejabat negara diatur ulang supaya tidak berhimpitan dengan jadwal kampanye layak ditindaklanjuti.
"Saya kira sangat penting untuk mengatur ulang kampanye para pejabat negara setingkat presiden/wakil presiden dan menteri ini. Selama ini mereka, sadar atau tidak sadar, seringkali menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat untuk kepentingan elektoral," kata Yanuar kepada IDN Times.