Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman dalam jumpa pers tentang RKUHAP di Gedung DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman dalam jumpa pers tentang RKUHAP di Gedung DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya sih...

  • Hukuman harus lebih berat karena anggota Polri

  • Mantan Kapolres Bima terima setoran dari bandar narkoba Rp300 juta per bulan

  • Positif konsumsi narkoba Maulangi pun 'bernyanyi' dengan menyebut keterlibatan AKBP Didik

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendukung Polri menindak tegas Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

Menurutnya, upaya ini membuktikan, Polri tidak mengenal kompromi dalam menindak para pelanggar hukum, termasuk anggotanya sekalipun.

"Komisi III DPR RI mendukung Polri menindak tegas eks Kapolres Bima terkait kasus peredaran narkoba," kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (16/2/2026).

1. Hukuman harus lebih berat karena anggota Polri

Komisi III bantah pembahasan RUU KUHAP digelar ugal-ugalan (IDN Times/Amir Faisol)

Habiburokhman mengatakan, mantan Kapolres Bima seharusnya dikenakan hukuman yang lebih berat daripada rata-rata hukuman kepada pelaku pidana yang bukan anggota Polri.

Sebab, seharusnya Didik terdepan dalam pemberantasan narkoba, tetapi justru dia terlibat dalam kasus kejahatan ini.

"Sikap tegas tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (7) KUHAP baru yang mengatur setiap penegak hukum yang melakukan pelanggaran dikenakana saksi etik, administrasi dan juga pidana," kata dia.

2. Mantan Kapolres Bima terima setoran dari bandar narkoba Rp300 juta per bulan

Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Sukma Shakti)

Mabes Polri mengungkap hasil penyelidikan Divpropam Polri terhadap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra. Ia diduga terlibat penyalahgunaan wewenang dengan meminta dan menerima setoran dari bandar narkoba melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi sebesar Rp300 juta per bulan.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, kasus ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga (ART) seorang anggota Polri berinisial IR.

“Dari tertangkapnya dua orang ART dari tersangka anggota Polri atas nama Bripka IR dan istrinya atas nama saudari AN, dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30,415 gram di rumah pribadi dari tersangka Bripka IR dan AN,” kata Johnny di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026) malam.

Hasil interogasi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, ditemukan keterlibatan dari eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Berdasarkan hasil tes urine, Malaungi dinyatakan positif konsumsi narkoba.

“Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan ruang kerja dan rumah jabatan dari AKP ML, dan ditemukan barang bukti berupa lima bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 488,496 gram,” ujar Johnny.

3. Positif konsumsi narkoba

Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Mardya Shakti)

Maulangi pun 'bernyanyi' dengan menyebut keterlibatan AKBP Didik. Singkat cerita, Biro Paminal Divpropam Polri bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi Didik di Tangerang, Banten.

“Dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak tujuh plastik klip dengan berat total 16,3 gram. Narkotika jenis ekstasi sebanyak 50 butir. Pil Alprazolam sebanyak 19 butir. Pil Happy Five sebanyak dua butir,” kata Johnny.

Berdasarkan hasil tes rambut, AKBP Didik dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Bareskrim Polri pun telah menetapkan Didik sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 609 ayat 2 huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Adapun ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan atau pidana denda paling banyak kategori enam senilai maksimal Rp2 miliar, dan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori 4 sebesar Rp200 juta,” ujar Johnny.

Editorial Team