Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Sukma Shakti)
Mabes Polri mengungkap hasil penyelidikan Divpropam Polri terhadap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra. Ia diduga terlibat penyalahgunaan wewenang dengan meminta dan menerima setoran dari bandar narkoba melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi sebesar Rp300 juta per bulan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, kasus ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga (ART) seorang anggota Polri berinisial IR.
“Dari tertangkapnya dua orang ART dari tersangka anggota Polri atas nama Bripka IR dan istrinya atas nama saudari AN, dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30,415 gram di rumah pribadi dari tersangka Bripka IR dan AN,” kata Johnny di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026) malam.
Hasil interogasi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, ditemukan keterlibatan dari eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Berdasarkan hasil tes urine, Malaungi dinyatakan positif konsumsi narkoba.
“Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan ruang kerja dan rumah jabatan dari AKP ML, dan ditemukan barang bukti berupa lima bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 488,496 gram,” ujar Johnny.