DPR Hapus Pasal Eks Pidana Boleh Jadi Anggota Wantimpres RI

Jakarta, IDN Times - DPR RI secara resmi menghapuskan rumusan pasal yang berbunyi bahwa mantan pidana di bawah lima tahun dapat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres) dalam Revisi Undang-Undang Wantimpres (RUU Wantimpres).
Keputusan itu disahkan dalam Rapat Paripurna ketujuh DPR RI, Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/9/2024). Adapun rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk Freidrich Paulus.
Mulanya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Wihadi Wiyanto, meminta agar ada penyempurnaan rumusan terhadap Pasal 8 huruf g.
"Kami sampaikan bahwa setelah RUU disampaikan kepada pimpinan DPR, badan legislasi menerima usulan penyumuraan terhadap ketentuan Pasal 8 huruf G (pasal yang membahas soal syarat terpidana menjadi Wantimpres),” kata Wihadi.