Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengingatkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dibentuk untuk menegakkan kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam rangka menjaga integritas para hakim, seperti yang tertuang dalam Pasal 2 Ayat (1) Peraturan MK a quo.
Pernyataan Rudianto ini disampaikan sekaligus menanggapi Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, terkait laporan akademisi dan masyarakat sipil soal penunjukan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan parlemen.
"Artinya kompetensi absolute dari MKMK sebagai barikade etik hakim menjabat, dan tidak membuka ruang pada mekanisme proses, maupun perbuatan retroaktif sebelum menjadi hakim," kata Rudianto kepada jurnalis, Jumat (13/2/2026).
