Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Rudianto Lallo. (IDN Times/Amir Faisol)
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Rudianto Lallo. (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya sih...

  • MKMk harus taat terhadap pembatasan kewenangan, mencermati prinsip kepantasan, kearifan, dan kebijaksanaan dalam tugasnya.

  • MKMk harus menjadi teladan ketertiban berkonstitusi, menjaga kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

  • MKMk bicara kans Adies Kadir tak ikut tangani suatu perkara, tergantung pada potensi konflik kepentingan dalam perkara tersebut.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengingatkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dibentuk untuk menegakkan kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam rangka menjaga integritas para hakim, seperti yang tertuang dalam Pasal 2 Ayat (1) Peraturan MK a quo.

Pernyataan Rudianto ini disampaikan sekaligus menanggapi Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, terkait laporan akademisi dan masyarakat sipil soal penunjukan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan parlemen.

"Artinya kompetensi absolute dari MKMK sebagai barikade etik hakim menjabat, dan tidak membuka ruang pada mekanisme proses, maupun perbuatan retroaktif sebelum menjadi hakim," kata Rudianto kepada jurnalis, Jumat (13/2/2026).

1. MKMK harus taat terhadap pembatasan kewenangan

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Rudianto Lallo. (IDN Times/Amir Faisol)

Rudianto meminta MKMK untuk mencermati kembali prinsip pelaksanaan tugasnya. Salah satunya adalah prinsip kepantasan, kearifan dan kebijaksanaan. Hal ini diamanatkan dalam Pasal 9 Peraturan MK No. 11 Tahun 2024 tentang MKMK.

Menurut dia, prinsip ini harus dipedomani oleh para anggota MKMK dalam menyikapi laporan masyarakat. Artinya, MK harus menjaga wibawa dan muruahnya agar tidak menambah kegaduhan, serta menjaga prinsip kepantasan penghormatan terhadap The Presumption of Constitutionalism.

"MKMK perlu menegaskan Komitmen dan syahadat konstitusionalisme (Ketaatan Terhadap Pembatasan Kewenangan) lembaganya kembali sebagaimana filosofi hukum pembentukan MKMK," kata dia.

2. MKMK harusnya menjadi teladan ketertiban berkonstitusi

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, Senin (24/2/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Rudianto mengingatkan, filosofi pembentukan lembaga ini adalah MKMK merupakan institusi yang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Karena itu, ia menegaskan, tugas MKMK bukan menghakimi perbuatan seseorang sebelum menjadi hakim MK dan/atau proses pengangkatan dari lembaga yang berwenang, apalagi menganulir keputusan pengangkatan yang bersumber dari mandat UU bahkan mandat Konstitusi UUD NRI 1945 Pasal 24C Ayat (3).

"MKMK seharusnya menjadi teladan terdepan dalam merefleksikan penghormatan, kepatuhan, dan ketertiban berkonstitusi UUD NRI 1945 dan jiwa konstitusi sebagai corong utama penjaga kode etik dan pedoman perilaku hakim MK," kata Legislator Fraksi NasDem itu.

3. MKMK bicara kans Adies Kadir tak ikut tangani suatu perkara

Pengucapan sumpah Anggota MKMK di hadapan Ketua MK diselenggarakan di Aula Lantai Dasar Gedung I MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa))

Diketahui, sejumlah pemohon pengujian undang-undang di MK meminta agar Adies Kadir tidak ikut memeriksa perkara mereka. Para pemohon menyampaikan hak ingkarnya terhadap hakim usulan DPR RI itu dengan alasan agar persidangan berjalan objektif.

Malansir ANTARA, setidaknya ada empat perkara yang pemohonnya meminta agar Adies Kadir tidak dilibatkan, antara lain:

1. Perkara nomor 197/PUU-XXIII/2025 dan 238/PUU-XXIII/2025 tentang uji materi Undang-Undang TNI.

2. Perkara nomor 52/PUU-XXIV/2026 tentang uji materi Undang-Undang Sisdiknas dan Undang-Undang APBN yang mempersoalkan program makan bergizi gratis (MBG).

3. Perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian Undang-Undang Peradilan Militer.

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna mengatakan, persoalan ikut atau tidaknya Adies Kadir dalam menangani suatu perkara tergantung pada ada atau tidaknya potensi konflik kepentingan dalam perkara tersebut.

“Cara yang pertama itu adalah dibicarakan dalam RPH (rapat permusyawaratan hakim), di situ nanti akan ditentukan apakah yang bersangkutan memang ada konflik kepentingan atau tidak, dalam pengertian tentu bilamana hal itu dirasakan mengganggu,” kata dia.

Editorial Team