Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta Pusat (dok. MK)
Habiburokhman melanjutkan, MK pernah memberikan putusan berbeda terkait aturan batas minimum umur capres dan cawapres pada Putusan MK 15/PUU/V/2007.
Dia menjabarkan, dalam putusan itu menyebutkan aturan batas minimum umur capres dan cawapres bukan open legal policy, tapi bisa dinyatakan inkonstitusional.
"Terdapat beberapa pergeseran pendirian MK dalam beberapa putusan terakhir, dari semula legal policy menjadi inkonstitusional," ucap dia
Berdasarkan putusan MK tersebut, dia menilai perubahan dapat dilakukan sepanjang memenuhi beberapa hal pokok yang menjadi landasannya. Menurut dia, terdapat ruang untuk diajukan uji materi terhadap norma tentang aturan batas usia capres dan cawapres terhadap UUD 1945.
Uji materi bisa dilakukan sepanjang batasan usia itu melanggar nilai moralitas, intoleran, bertentangan dengan hak dan kedaulatan rakyat, melampaui kebijakan pembentuk UU, penyalahgunaan wewenang, dan bertentangan dengan UUD 1945.
"Terbuka bagi JR terhadap norma yang membuat pengaturan angka penetapan batas usia terhadap UUD 1945 sepanjang batasan usia itu jelas-jelas melanggar nilai moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable," imbuh Habiburokhman.