Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
Sekadar informasi, sikap DPR merupakan tanggapan atas keputusan PT Banten menganulir hukuman mati bandar sabu Bashir Ahmed dan Adel. Keduanya merupakan pemilik sabu 821 kilogram yang dikirim dari Iran melalui perairan Tanjung Lesung, Banten.
Bashir Ahmed bin Muhammad Umear adalah warga Pakistan. Sedangkan, Adel bin Saeed Yaslam Awadh warga Yaman.
Kasus berawal pada akhir Februari 2020, ketika Bashir dan Adel tiba di Indonesia dan menginap di apartemen milik Adel di kawasan Jakarta Selatan. Selama 10 hari tinggal di Jakarta, Bashir sempat dihibungi Satar yang merupakan buronan aparat dalam kasus narkotika. Dia mengatakan sabu akan segera dikirim ke Indonesia.
Setelah itu, Bashir meminta Adel membantunya karena Adel sudah lama tinggal di Indonesia. Setelah disetujui Adel, Bashir saling berbagi lokasi dengan Satar melalui WhatsApp. Bashir juga meminta Adel mencari lokasi penyimpanan yang tidak terlalu jauh dengan lokasi yang dijanjikan.
Selain menyimpan narkoba, mereka juga sempat menjualnya kepada sejumlah orang.
Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan hukuman mati pada keduanya karena terbukti bermufakat dalam penyelundupan narkoba. Namun, upaya banding mereka di Pengadilan Tinggi Banten berhasil meringankan hukuman menjadi 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.