Jakarta, IDN Times - Pagi ini, DPR akan menggelar rapat paripurna di kompleks parlemen Senayan. Dalam rapat tersebut, DPR akan meminta pandangan fraksi terhadap usul Badan Legislasi terkait Revisi UU nomor 30 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perkembangan ini membuat publik terkejut. Apalagi menurut anggota Komisi III dari fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu mengatakan diskusi mengenai RUU KPK sudah memasuki pembahasan kedua. Hal itu dilakukan secara diam-diam di saat publik tengah fokus pada proses seleksi capim KPK.
Masinton mengatakan anggota DPR menargetkan revisi terhadap UU KPK bisa rampung secepatnya. Tujuannya, supaya pimpinan KPK baru yang dilantik Desember mendatang bisa bekerja dengan UU yang telah direvisi.
Komentar pun datang dari juru bicara KPK, Febri Diansyah. Menurutnya, sejak awal, KPK tidak pernah diajak berdiskusi oleh DPR.
"KPK belum mengetahui dan juga tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan rencana revisi UU KPK tersebut," kata Febri melalui keterangan tertulis pada Rabu malam (4/9).
Apalagi sebelumnya, Febri melanjutkan, berbagai upaya revisi UU cenderung melemahkan kerja pemberantasan korupsi. Lalu, dari sudut pandang KPK, apakah mereka membutuhkan revisi terhadap UU tersebut?