Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. (IDN Times/Amir Faisol)
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya sih...

  • KPU harus mengklarifikasi supaya tidak simpang siur

  • DPR pertanyakan kenapa baru diterbitkan sekarang

  • KPU rahasiakan dokumen persyaratan capres dan cawapres

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengklarifikasi Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 agar tidak simpang siur di publik.

Rifqy mengatakan, publik sedang membutuhkan transparansi dan akuntabilitas dari hampir semua lembaga negara, terlebih kelembagaan demokrasi yang mengurus tentang pemilu.

"Sudah sewajarnya sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pemilu, seluruh tahapan kepemiluan itu bisa diakses oleh publik," kata Rifqy, Selasa (16/9/2025).

1. KPU harus mengklarifikasi supaya tidak simpang siur

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. (Dok. DPR RI)

Rifqy mengatakan, mengacu pada Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik, dokumen persyaratan capres-cawapres bukan sebagai informasi yang dikecualikan. Ia menekankan, tahapan pendaftaran yang berisi dokumen pendaftaran harus bisa diakses publik.

Hal ini penting untuk mengetahui sejauh mana persyaratan itu dilengkapi oleh para peserta pemilu, termasuk capres dan cawapres. Ia pun membandingkannya dengan sikap calon legislatif yang sejak awal telah berupaya membuka seluruh dokumen termasuk visi-misi mereka.

"Saya meminta kepada KPU untuk memberikan klarifikasi atas beberapa hal tersebut agar tidak menjadi simpang siur di publik, dan tidak menjadi polemik yang berkepanjangan dan tidak perlu," kata Legislator Partai NasDem itu.

2. DPR pertanyakan kenapa baru diterbitkan sekarang

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. (IDN Times/Amir Faisol)

Rifqy juga menyoroti aturan baru KPU yang dikeluarkan dalam bentuk keputusan. Menurut dia, seluruh peraturan perundang-undangan terkait dengan kepemiluan, itu diatur berdasarkan UU dan atau setidaknya PKPU.

Selan itu, dia mengatakan, semestinya aturan itu dibuat sebelum tahapan pemilu berlangsung. Jika terkait dengan pendaftaran capres dan cawapres, maka seharusnya dibuat sebelum tahapan pendaftaran capres dan cawapres.

"Kenapa keputusan itu baru dikeluarkan tahun 2025, setelah seluruh tahapan pemilu sudah selesai," ujar dia.

3. KPU rahasiakan dokumen persyaratan capres dan cawapres

Ilustrasi gedung KPU RI (IDN Times/Ilyas Listianto Mujib)

Diketahui, KPU menetapkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

Dalam aturan itu, KPU menegaskan, tidak bisa membuka sejumlah dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden ke publik. Salah satunya, ijazah sebagai dokumen pendidikan.

Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 itu mengungkap, ada 16 jenis dokumen sebagai persyaratan capres dan wakil presiden yang tidak bisa dibuka ke publik. Salah satunya bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

Adapun keputusan ini dikeluarkan pada 21 Agustus 2025 lalu, yang ditandatangani Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU, Novy Hasbhy Munnawar. Ada pula, nama Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin.

Editorial Team