Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengklarifikasi Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 agar tidak simpang siur di publik.
Rifqy mengatakan, publik sedang membutuhkan transparansi dan akuntabilitas dari hampir semua lembaga negara, terlebih kelembagaan demokrasi yang mengurus tentang pemilu.
"Sudah sewajarnya sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pemilu, seluruh tahapan kepemiluan itu bisa diakses oleh publik," kata Rifqy, Selasa (16/9/2025).