Jakarta, IDN Times - Komisi XIII DPR RI mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku yang terlibat dalam dugaan penganiayaan terhadap Nenek Saudah. Kasus ini terjadi usai Saudah menolak tambang ilegal di Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya membacakan poin kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).
“Komisi XIII DPR RI mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan tuntas sesuai KUHP terhadap siapa pun yang terlibat atas pelanggaran pidana dan HAM (hak asasi manusia) yang dialami Nenek Saudah yang dilakukan oleh pemilik dan pekerja tambang ilegal di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat,” kata dia.
Willy menjelaskan, DPR mendesak aparat menertibkan tambang ilegal yang beroperasi di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumbar. Ia mendorong agar tambang yang beroperasi wajib sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Kesimpulan berikutnya, DPR meminta kepada Kementerian HAM RI, LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan untuk mengawal proses penegakan hukum dan pemulihan komprehensif hak asasi Nenek Saudah, termasuk memastikan keadilan hukum.
Willy memastikan, Komisi XIII berkomitmen mengawal dan melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap tindak lanjut penanganan kasus Nenek Saudah.
“Serta mendorong Komnas HAM untuk mengambil langkah nyata guna memastikan negara hadir dan bertanggung jawab dalam melindungi hak asasi warga negara,” sambungnya.
