Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menilai, DPRD Pati tidak perlu melakukan upaya pemakzulan terhadap Bupati Sudewo. Menurut dia, DPRD bisa melakukan proses saling kontrol melakukan check and balances antara eksekutif dan legislatif.
Dia mengatakan, DPRD dapat melakukan pengawasan menyeluruh untuk memperbaiki sejumlah kebijakan Bupati Sudewo yang kurang tepat. Hal ini sekaligus menanggapi rencana kebijakan Bupati Pati Sudewo yang sempat mau menaikkan Pajak Bumi Bangunan (PBB) 250 persen. Kebijakan tersebut menuai gelombang protes besar-besaran dari warga setempat.
"Menurut pandangan saya kasus Pati ini tidak harus berakhir sampai dengan DPRD setempat mengeluarkan hak menyatakan pendapat pemakzulan terhadap Bupati," kata Rifqy, saat dihubungi Kamis (14/8/2025).
Rifqy juga berpandangan bahwa waktu satu tahun tidak cukup bagi Sudewo untuk memperbaiki kebijakannya yang kurang baik. Ia menilai, Sudewo harus diberikan kesempatan untuk memperbaikinya.
"Waktu 1 tahun kurang terhadap jabatan Mas Sudweo sebagai bupati Pati mestinya masih diberi kesempatan untuk beliau memperbaiki hal-hal yang dianggap kurang baik," kata Legislator Partai NasDem.