Jakarta, IDN Times - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) mulai membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah. Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam pembahasan awal adalah ketentuan pemberhentian anggota Polri yang tidak dapat menjalankan tugas selama 12 bulan, khususnya bagi personel yang mengalami sakit atau kecelakaan saat menjalankan tugas negara.
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menilai aturan tersebut perlu dikaji secara lebih mendalam, agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi anggota Polri yang mengalami kecelakaan atau luka saat bertugas. Menurutnya, negara seharusnya memberikan perlindungan dan penghargaan kepada personel yang mengalami gangguan kesehatan akibat pengabdian kepada negara, bukan justru kehilangan status keanggotaannya.
"Hari ini kita baru memulai rapat Panja pembahasan Rancangan Undang-Undang Kepolisian (RUU Polri). Dari daftar inventarisasi masalah yang disampaikan pemerintah, ada beberapa poin yang memang menjadi fokus utama pembahasan, termasuk terkait pemberhentian anggota kepolisian," ujar Sudding dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Jumat (5/6/2026).
