Jakarta, IDN Times - DPR RI memastikan pengelolaan dana haji yang sudah disetor jemaah ke pemerintah, tetap aman dan tidak dialihkan untuk mendanai proyek infrastruktur.
Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily mengatakan hal tersebut lantaran banyak informasi yang tak akurat di media sosial, usai pemerintah memutuskan membatalkan pengiriman jemaah calon haji pada 2021.
"Jadi, tidak benar sama sekali kalau uang haji itu digunakan untuk hal-hal di luar kepentingan ibadah haji," kata politikus dari fraksi Partai Golkar tersebut, dalam keterangan tertulis, Senin (7/6/2021).
Ace mengatakan dana haji sepenuhnya dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan diawasi Komisi VIII DPR. "Sejauh yang kami amati, tidak ada anggaran haji yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur," tuturnya.
Ace menjelaskan dana haji itu telah disimpan dengan mekanisme sukuk (obligasi syariah) atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). "Karena kan dana haji itu kalau hanya disimpan begitu saja, tentu tidak akan memberikan manfaat yang besar buat kepentingan ibadah haji juga," katanya.
Mengapa pemerintah memilih menempatkan dana haji menggunakan mekanisme SBSN?