Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi DPR mulai menyusun draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurut Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi, revisi UU Desa merupakan kumulatif terbuka sebagai dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 15/PUU-XXI/2023. Padahal, revisi UU Desa tidak masuk ke dalam daftar prolegnas prioritas 2023.
"Meskipun revisi UU Desa tidak masuk ke dalam prolegnas prioritas 2023, revisi UU Desa dapat dimulai sebagai konsekuensi dari putusan MK tersebut," ungkap pria yang akrab disapa Awiek itu kepada IDN Times, Kamis (22/6/2023).
Ia mengakui, salah satu pasal yang bakal direvisi menyangkut masa jabatan kepala desa. Baleg bakal memperpanjang masa jabatan kades dari semula 6 tahun menjadi 9 tahun dengan maksimal hanya bisa menjabat sebanyak dua periode.
"Alasan (masa jabatan) 9 tahun ini agar sisa konflik pilkades bisa reda karena waktu 6 tahun dirasa belum cukup. Selain itu, dengan adanya stabilitas bisa berpengaruh terhadap pembangunan di desa," tutur dia.
Ia mengatakan, Baleg DPR sudah membentuk panitia kerja penyusunan RUU Desa. Maka, selanjutnya mereka bakal mendengarkan keterangan dari pihak terkait dan ahli.