Jakarta, IDN Times - Wacana penambahan jumlah pos kementerian pada kabinet presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dicurigai sebagai ajang bagi-bagi jabatan.
Jumlah pos kementerian sebetulnya telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34," bunyi pasal tersebut.
Adapun UU Kementerian Negara sudah masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) di DPR RI. Namun RUU tersebut belum ada perubahan, baik dalam tahap penyusunan hingga pembahasan.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung angkat bicara terkait revisi UU Kementerian Negara Nomor 39 Tahun 2008. Doli membenarkan UU tersebut telah dimasukkan ke dalam prolegnas oleh Komisi II DPR RI.
Jika terdapat perubahan dalam UU itu, kata Doli, bukan sekadar mengakomodasi kepentingan partai politik di koalisi Prabowo-Gibran.
“Kalaupun terjadi perubahan (UU Kementerian Negara) bukan hanya sekadar mengakomodasi kepentingan partai politik saja,” kata Ahmad Doli dalam podcast bertajuk Bagi-bagi jatah menteri jadi problem. Jokowi diminta revisi UU Kementerian, bukan Perppu, dikutip IDN Times, Jumat (10/5/2024).