Jakarta, IDN Times - Sejumlah organisasi masyarakat meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tak mengganti nama RUU kekerasan seksual (PKS) menjadi tindak pidana kekerasan seksual (TPSK). Hal itu disampaikan dalam pernyataan bersama dari organisasi The Body Shop Indonesia, Yayasan Pulih, Magdalene, Makassar International Writers Festival, dan Yayasan Plan International Indonesia.
Dalam siaran pers yang diterima IDN Times, sejumlah organisasi masyarakat itu mengatakan, RUU PKS memiliki tiga sasaran utama. Pertama, dapat mencegah segala bentuk kekerasan seksual, kemudian dapat menangani, melindungi, dan memulihkan korban.
Kedua, dapat menjamin terlaksananya kewajiban negara, peran keluarga, partisipasi masyarkat dan tanggung jawab korporasi dalam mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual.
Adapun yang terakhir adalah dapat menindak dan memidanakan pelaku seperti yang tercatat dalam modul Komnas Perempuan.