Jakarta, IDN Times - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi undang-undang. Ketua DPR RI Puan Maharani berharap Provinsi Papua Barat Daya bisa ikut dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Dengan disahkannya UU tersebut, total ada 38 provinsi yang meramaikan kontestasi politik di 2024, termasuk tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua yang baru disahkan beberapa waktu lalu.
"Tentu saja setelah disahkan di DPR RI ini akan dibahas secara mekanismenya bersama pemerintah. DPR RI akan berkirim surat kepada pemerintah yang menyatakan sudah menyelesaikan terkait dengan Undang-Undang, berharap bahwa Papua Barat Daya ini bisa mengikuti tiga provinsi Papua lainnya yang kemarin sudah disahkan untuk bisa mengikuti pemilu tahun 2024 yang akan datang," kata dia saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022).
"Alhamdulillah bisa disahkan menyusul tiga provinsi lainnya, Papua lainnya sudah disahkan saat ini, Indonesia sudah memiliki 38 provinsi dengan penambahan empat provinsi Papua yang sudah disahkan," sambung dia.
