DPR RI Dorong 38 Provinsi Ikut Pemilu 2024, Termasuk Papua Barat Daya

Jakarta, IDN Times - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi undang-undang. Ketua DPR RI Puan Maharani berharap Provinsi Papua Barat Daya bisa ikut dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Dengan disahkannya UU tersebut, total ada 38 provinsi yang meramaikan kontestasi politik di 2024, termasuk tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua yang baru disahkan beberapa waktu lalu.
"Tentu saja setelah disahkan di DPR RI ini akan dibahas secara mekanismenya bersama pemerintah. DPR RI akan berkirim surat kepada pemerintah yang menyatakan sudah menyelesaikan terkait dengan Undang-Undang, berharap bahwa Papua Barat Daya ini bisa mengikuti tiga provinsi Papua lainnya yang kemarin sudah disahkan untuk bisa mengikuti pemilu tahun 2024 yang akan datang," kata dia saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022).
"Alhamdulillah bisa disahkan menyusul tiga provinsi lainnya, Papua lainnya sudah disahkan saat ini, Indonesia sudah memiliki 38 provinsi dengan penambahan empat provinsi Papua yang sudah disahkan," sambung dia.
1. Pj Gubernur Papua Barat Daya perlu dilantik untuk bahas mekanisme
Puan menjelaskan, Penjabat (Pj) Gubenur Papua Barat Daya perlu dilantik untuk kemudian membahas mekanisme peraturan selanjutnya. Di antaranya, pembahasan mengenai masukanya provinsi baru itu dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu.
"Jadi memang ini harus ada pelantikan dulu seperti Papua tiga yang lalu, Setelah semuanya selesai baru akan diikuti oleh pelaksanaan mekanisme yang lain. Jadi terkait dengan Perpu dan lain-lain kita tunggu sampai bulan Desember ini bagaimana kelanjutannya," ucap dia.
2. Diharapkan bisa percepat pembangunan di Papua
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menyatakan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dibentuk dengan berbagai tujuan.
"Dengan disetujuinya RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, kami berharap bahwa kebijakan otonomi khusus bagi Provinsi Papua tidak hanya dapat mengatasi permasalahan konflik, melainkan juga dapat mempercepat pembangunan di Provinsi Papua Barat," tutur Guspardi.
3. Sebagai upaya pemerataan kesejahteraan penduduk
Guspardi menambahkan, dibentuknya Provinsi Papua Barat Daya itu sebagai upaya pemerintah terkait pemerataan kesejahteraan penduduk.
"Ditujukan untuk memercepat pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan, meningkatkan harkat dan martabat," imbuh dia.