Jakarta, IDN Times - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia Federasi Rusia, tentang Ekstradisi menjadi undang-undang (UU). Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026.
Rapat yang digelar di ruang paripurna Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025) itu dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Hadir juga dalam rapat tersebut, Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal.
Pengesahan ini diambil dalam agenda pembicaraan tingkat II dengan dihadiri 426 anggota parlemen. Mulanya, Dasco mempersilakan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo untuk menyampaikan laporan hasil rapat tingkat I. Setelah itu, Dasco meminta persetujuan peserta sidang.
"Apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia Federasi Rusia tentang Ekstradisi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab peserta sidang diikuti dengan ketukan pengesahan.
Komisi XIII DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi dibawa ke paripurna, untuk disahkan menjadi undang-undang. Sebanyak delapan fraksi di Komisi XIII DPR RI menyepakati hal itu.
Wamenkum Eddy Hiariej mengatakan, seiring meningkatnya intensitas hubungan antarnegara dan interaksi lintas batas, pemerintah dan DPR perlu mengatur adanya kerja sama internasional. RUU diharapkan bisa memudahkan lalu lintas perpindahan manusia antarnegara.
"Bahwa RUU tersebut telah disampaikan presiden kepada Ketua DPR pada 5 Juni 2025 dan di dalam surat tersebut presiden menugaskan Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mewakili presiden dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut dengan DPR RI," kata Eddy.